Pengakuan Pria Pembawa 100 Bahan Peledak Buatan India

Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:16 WIB
Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Ditpolairud Polda NTT menangkap pria berinisial N karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

Penangkapan pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

BACA JUGA: Lagi Enak-Enak di Hotel Bareng Cewek, D Diseret Keluar-Diamuk Massa, Sukurin

"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level delapan High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.

Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.

Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler