jpnn.com, OGAN ILIR - Polisi telah menangkap dua pelaku pembacokan yang menewaskan Rasit Gandi, 34, di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (16/4).
Kedua pembacok warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, itu ternyata kakak beradik.
BACA JUGA: Pengakuan Pilu Remaja 16 Tahun Saat di Kamar Hotel
Masing-masing adalah Safri, 47, mantan Kepala Desa Tapus beserta adik bungsunya Zainal T alias Tambun, 38, warga Desa Tapus yang bekerja sebagai Satpam di PT Energy Tanjung Tiga.
Kepada awak media, Safri mengungkapkan, pengeroyokan ini dilakukannya karena dendam pribadi terhadap korban.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Ogan Ilir Ternyata Satpam, Motifnya Tak Disangka
Penyebabnya, jauh sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, antara pelaku dan korban sudah tiga kali bermasalah.
“Dia (korban, red) sering mengancam saya. Sampai-sampai saya sudah dua bulan ini tidak pulang ke rumah akibat diancamnya,” ungkap Safri saat rilis kasus di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (17/4/2022) sore.
BACA JUGA: Satu Keluarga Jadi Korban Pembacokan, Suami Tewas, Anak dan Istri Selamat
Karena ancaman korban yang ingin membunuhnya, pelaku dan keluarganya akhirnya mengungsi ke rumah mertuanya di Desa Sukarami Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Menurut pelaku, korban merupakan preman kampung dan sangat meresahkan warga.
“Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus,” ujar mantan Kades Tapus satu periode ini.
Dia menambahkan, dalam kesehariannya, korban sering memalak truk-truk perusahaan yang ada di desa mereka.
Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi, tetapi korban selalu saja mengancamnya.
“Pernah didamaikan satu kali, tetapi ya korban selalu saja menantang saya. Akhirnya saya spontan, saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar. Daripada saya yang mati, mending saya yang bunuh dia,” pungkasnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Ini pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup. Kami juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” papar Regan.
Peristiwa pembunuhan ini, jelas Regan, berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit.
Perselisihan di antara keduanya berbuntut dendam yang tak kunjung usai. Sehingga, menimbulkan dendam pada diri keduanya.
“Sebelumnya sudah tiga kali mereka ini didamaikan, tetapi ternyata keduanya saling menyimpan dendam,” lanjut Regan.
Adapun kronologi peristiwa berdarah tersebut terjadi berawal saat kedua tersangka melihat korban bersama istri dan anak-anaknya menggunakan sepeda motor NMAX keluar dari rumahnya menuju Palembang pada sore harinya.
Oleh kedua tersangka lalu dibuntuti dengan menggunakan mobil Avanza.
“Kedua tersangka sempat kehilangan jejak saat di Gelumbang, namun mereka tetap melanjutkan perjalanan. Akhirnya, para tersangka melihat korban di Jalan Lintas Palembang-Indralaya KM 18 dan langsung turun serta melakukan penusukan di dada korban, kemudian menusuk di bagian paha,” terang Regan.
Pada peristiwa tersebut, sang istri Wulandari (27) juga mengalami luka robek di bagian kepala belakang akibat pembacokan yang dilakukan kedua tersangka.
Pasalnya, pada saat sang suami terjatuh, Wulandari sempat ingin menyelamatkan sang suami yang sedang dibantai kedua tersangka.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Jadi kasus ini murni karena dendam pribadi, bukan begal seperti yang viral di media sosial ya,” tutup Regan.(sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean