jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Polisi telah menahan sopir Vanessa Angel itu di Polres Jombang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Penggali Liang Lahad untuk Makam Vanessa Angel Blak-blakan Mengaku Kesal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap fakta baru berdasar hasil pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy.
Kepada polisi, Tubagus Joddy mengaku sempat menghubungi orang tuanya pada pukul 11.38 Wib, atau sekitar satu jam sebelum kecelakaan maut terjadi.
BACA JUGA: Menurut Paranormal, Ini Penyebab Anak Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan
"Jadi, data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, dia (Tubagus, ref) masih sempat telepon sama orang tuanya," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/11).
Namun, kepada polisi Tubagus Joddy mengaku tidak bermain ponsel saat detik-detik menjelang kejadian.
BACA JUGA: Pandangan Mbah Mijan tentang Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel, Mungkin Anda Merinding
Namun demikian, kata Gatot, pengakuan Tubagus itu bakal disesuaikan dengan hasil pemeriksaan digital forensik.
"Kan, di situ (hasil foresnsik digital, red) nanti ada hasilnya. Itu yang jelas dengan hasil pemeriksaan," kata Kombes Gatot.
Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selian itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama