jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 22 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Sumatera Utara.
Penggagalan penyelundupan narkoba ini bermula dari penangkapan dua orang kurir di Jalan Petahunan, Batubara. Kedua tersangka berinisial FS, 42, dan EA, 38,
BACA JUGA: Terungkap, Perekam Sekaligus Penyebar Video Syur 2 Pelajar Ini Ternyata Siswa SMA
“Kami menyita satu karung goni berisi barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/10/2021) siang.
Ia mengatakan dari dalam karung petugas menemukan 22 bungkusan kemasan teh Tiongkok yang berisikan sabu-sabu.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua kurir narkoba diseret petugas ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
“Rencananya, narkotika ini akan disebar di Medan,” kata Riko.
BACA JUGA: Polres Taput Bentuk Tim Usut Kematian Tersangka Narkoba di Dalam Tahanan
Selain itu dari pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba. Keduanya mendapat upah dengan total Rp 110 juta.
“Dari hasil pengakuan tersangka FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 5 juta per kilo,” ungkapnya.
Kapolrestabes melanjutkan pengungkapan 22 kg sabu-sabu ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan.
“Awalnya kami kembangkan dari BB kecil termasuk pengguna narkoba,” kata Riko.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut membekuk 5 tersangka pelaku penyalahgunaan lainnya yakni S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU.
Bukan hanya narkoba, polisi juga turut menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Sementara, tersangka FS warga Jalan Flamboyan Medan Tuntungan kurir narkoba 22 kg sabu-sabu ini mengaku bersama temannya EA warga Jalan Asoka Pasar 6 Medan ini mendapat barang haram ini dari Tanjungbalai.
“Mau dibawa ke Medan, saya dapat upah lima juta rupiah juta perkilonya,” tandasnya.
Khusus SNU, wanita ini ditangkap di Jalan HM Said Medan Timur. Darinya polisi menyita barang bukti 3,91 gram sabu-sabu. Polisi masih mendalami apakah SNU hanya sekadar pemakai atau pengedar sabu-sabu.
Menurut SNU dalam keterangannya, dia membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi. Sabu-sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta.
“Berapa belinya waktu itu?” tanya Riko kepada SNU.
“Satu juta lima ratus, pak,” jawab SNU.
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan
“Enggak kerja. Punya uang satu juta lima ratus buat nyabu. Gitulah ya,” timpal Riko menanggapi SNU sambil menggelengkan kepala.(sor/ras/posmetromedan)
Redaktur & Reporter : Budi