Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana

Bantuan Ruang Praktek untuk SMK Pelayaran Dipindah ke SMKN 7

Sabtu, 26 Mei 2012 – 02:01 WIB

KUPANG - Dana bantuan APBN yang diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran Lasiana yang secara diam-diam dialihkan ke SMK Negeri 7 Kupang, berdampak hukum. Jika tidak diselesaikan secara baik dan benar, maka akan berkepanjangan karena peruntukan dana bantuan itu tidak sesuai aturan.

Dinas PPO Kota Kupang secara diam-diam mendukung pengalihan dana itu dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang. Parahnya, mantan kepala SMK Pelayaran, Veronika Moy meski sudah mengantongi SK pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah masih nekad menarik dana dari rekening.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kupang, Mexi Hansen Pello kepada Timor Express (JPNN Group), di gedung DPRD Kota Kupang. Diuraikan, dana APBN yang diperuntukan bagi SMK Pelayaran sebesar Rp 350 juta, namun sebanyak Rp 150 juta sudah ditarik dari rekening untuk pembangunan gedung SMKN 7 Kupang.

Rekomendasi yang diberikan komisi C pada rapat dengar pendapat antara pihak yang bertikai beberapa waktu lalu adalah Dinas PPO Kota Kupang sebagai mediator harus bantu memediasi kedua pihak untuk menemukan kesamaan persepsi. Kendalanya, apakah dana yang sudah terpakai yakni sebanyak Rp 150 juta itu akan dikembalikan ataukah akan diamankan masih belum diketahui.

Menurut Mexi, rapat dengar pendapat akan kembali digelar, Senin (28/5) mendatang guna mendapatkan titik terang sekaligus kesepakatan bersama agar sisa dana APBN bisa diterima SMK Pelayaran ataukah tidak.

"Jika SMK Pelayaran bersedia menerima sisa dana yang ada untuk pembangunan gedung, maka tidak ada persoalan tetapi jika masih keberatan, akan berdampak hukum. Hal yang dilakukan mantan kepala SMK Pelayaran, Veronika Moy bisa dikategorikan sebagai pembobolan rekening karena meskipun sudah diberhentikan sebagai kepala sekolah, tetapi masih nekad mencairkan dana APBN SMK Pelayaran," tegas Mexi.

Dia melanjutkan, hal yang juga dipertanyakan komisi C adalah meskipun sudah ada SK pemberhentian yang ditujukan ke bank, namun bank masih saja memberikan uang. Jika ternyata ditemukan ada kekurangan dana APBN dan tidak sesuai peruntukan, maka jelas ada yang akan terseret.
 
Diakui, jika SK pemberhentikan kepala SMK Pelayaran atas nama Veronika Moy sudah ada tetapi masih saja dilakukan transaksi keuangan, maka ada konspirasi antara tiga pihak. Ketiga pihak yang terlibat itu adalah Dinas PPO Kota Kupang, bank serta mantan kepala SMK Pelayaran.

"Jika pihak Yapeltra Marindo bersedia menerima kesepakatan yang sudah dilakukan, maka mantan kepala SMK Pelayaran yang akan menandatangani proses pencairan uang dari bank. Pemerintah Pusat juga masih tetap menunggu kesepakatan penggunaan anggaran itu. Dinas PPO Kota Kupang juga secara diam-diam mendukung pengalihan dana APBN itu dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang," ujar Mexi.

Perlu diketahui, bantuan dana APBN itu dikhususkan ke pembangunan ruang praktek siswa SMK Pelayaran dan bukan untuk pembangunan gedung SMKN 7 Kupang. Pemerintah Pusat juga menegaskan jika pengalihan dana APBN dari SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang tidak disetujui.
 
Sementara, Kepala Bidang SMK, Dinas PPO Kota Kupang, Alan Modjo kepada Timor Express Kamis di ruang kerjanya mengatakan, permintaan Komisi C DPRD Kota Kupang ke Yayasan SMK Pelayaran dan mantan kepala SMK Pelayaran sudah dilakukan.

"Proses mediasi yang dilakukan sudah berjalan baik, sehingga tinggal menunggu waktu melakukan rapat dengar pendapat bersama komisi C, Senin mendatang," ujar Alan.

Namun demikian, hasil mediasi yang dilakukan belum ada kesepakatan final antara pihak yang bertikai. Dikatakan, pengalihan dana bantuan APBN SMK Pelayaran ke SMKN 7 Kupang itu diawali dari ulah Ketua Yapeltra Marindo, Marry Salouw.

"Sesuai permintaan kerja sama yang sudah diajukan, pihak yayasan tidak boleh mencampuri urusan yang dilakukan. Yayasan hanya akan berhak mendapatkan bagiannya berupa aset yakni gedung yang dibangun," ujar Alan.

Karena itu, pihak yayasan tidak boleh terlibat dalam urusan pengelolaan keuangan yang ada. Atas dasar itulah, maka mantan kepala SMK Pelayaran merasa terganggu. Hal itu diakui mantan kepala SMK Pelayaran.

Kisruh itu, maka Dinas PPO Kota Kupang coba melakukan mediasi bersama semua pihak yang terlibat. Namun demikian, saat akan dilakukan pertemuan, ketua Yapeltra Marindo memilih minggat dan enggan bertemu Kepala Bidang SMK, Dinas PPO Kota Kupang.

Dia mengharapkan agar hasil mediasi yang dilakukan itu diharapkan sudah berjalan baik sehingga kisruh yang terjadi bisa cepat selesai. (mg10/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Sudah Bisa Dilihat Sabtu Dini Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler