jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat menyatakan, jika benar Menteri ESDM Archandra Tahar punya dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat (AS) dan RI, makan ini preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Kalau benar Menteri ESDM warga Amerika, ini akan jadi preseden buruk. Mestinya sebelum diangkat jadi menteri, status kewarganegaraan Archandra diklarifikasi terlebih dahulu. Aneh, kalau ini tidak terdeteksi karena negara punya Menlu, BIN, Sesneg, dan Seskab untuk melakukan itu,” kata Syarif saat dihubungi, Senin (15/8).
BACA JUGA: Satu Dicoret, Inilah Nama Paskibraka HUT Kemerdekaan RI ke 71
Syarif menegaskan, jika presiden sebelumnya sudah tahu tapi tetap saja memasukkan Archandra ke kabinert, maka bisa muncul tuduhan presiden melanggar undang-undang.
Karena itu, dia mendesak presiden segera memberikan penjelasan resmi soal status kewarganegaraan Archandra agar tidak menggelinding ke kancah politis.
BACA JUGA: Polri Semakin Dipercaya, Maruarar Sanjung Tito Karnavian
"Saya pernah 12 tahun tinggal di Australia untuk belajar. Di sana ada beberapa tahapan sebelum seseorang bisa menjadi warga negara misalnya dengan permanent resident atau penduduk tetap di mana kewarganegaraan negara asal masih tetap dipertahankan. Kalau sudah mendapatkan permanent resident bisa mendapatkan paspor Australia tapi belum menjadi warga negara dan belum mendapatkan hak seperti halnya warga negara. Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Kalau Archandra sudah menjadi warga negara asing dan sudah bersumpah setia pada negara AS, maka keputusan menjadikan Archandra jadi menteri menurut Syarif melanggar UU.
BACA JUGA: Sebelum KPK Datang, Nurhadi Robek 2 Dokumen, Satu Tebal, 1 Tipis
"Dia sudah melanggar UU kewarganegaraan, UU Kementerian Negara dan juga UU Keterbukaan Informasi Publik serta melanggar prinsip good governance yang mengharuskan pemerintah menjalankan pemerintahan secara baik,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhadi Akui sudah Kenal Lama dengan Eddy Sindoro
Redaktur : Tim Redaksi