Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

Sabtu, 01 Juni 2024 – 19:53 WIB
Dokumentasi - Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dan minum teh bersama dengan sejumlah pengurus PSI, di antaranya Ketum Kaesang Pangarep, dan sejumlah kader muda PSI di Braga Permai, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2). Ilustrasi : Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal cagub-cawagub menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan menguntungkan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

"Perubahan itu tentu memuluskan Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 baik di Jakarta maupun daerah lain," kata Jamiluddin kepada awak media, Sabtu (1/6).

BACA JUGA: Kang Emil Singgung Garis Tangan Terkait Peluang Budi-Kaesang di Pilgub DKI

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu bahkan menganggap Jokowi selaku ayah Kaesang bakal mengerahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar sang anak bisa menjadi cawagub.

"Ayahnya akan mudah mengerahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusungnya baik sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Kaesang tinggal meminta maunya di posisi yang mana," lanjut Jamiluddin.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejagung

Menurutnya, urusan Kaesang maju pilgub tergantung dari kemauan suami Erina Gudono itu setelah sisi hukum dan politik bakal mudah dilalui.

"Jadi, maju tidaknya Kaesang di Pilgub Jakarta sangat tergantung pada dirinya. Keputusannya tampaknya akan diikuti KIM dengan senang hati," kata Jamiluddin.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina, Ini Info Terkini dari Komnas HAM

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana seperti tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA dalam putusannya menganulir batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat usia kandidat di pilkada yang awalnya minimal berusia 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 untuk calon bupati-wakil bupati serta cawalkot-cawawalkot terhitung sejak penetapan paslon, diubah menjadi setelah pelantikan. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler