"Menurut saya apapun alasannya, saya melihat bahwa ini memang KPK yang berwenang. Jangankan perkara yang disidik oleh KPK, perkara yang disidik oleh kepolisian dan kejaksaan saja bisa diambil alih oleh KPK. Apalagi yang KPK ikut dalam proses penyidikan. Jadi tidak bicara soal kapan waktu terjadinya," tegasnya.
Saldi menunjuk Pasal 8 Ayat (2) UU No 30/2002 tentang KPK sebagai landasan. "Jadi clear sebetulnya urusan soal ini. Ditambah lagi Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU KPK secara eksplisit mengatakan bahwa kalau ada KPK di dalam, maka yang lainnya (kepolisian atau kejaksaan, red) kehilangan wewenang untuk melakukan penyidikan," jelas Saldi.
Ia menilai, MK memang berhak menyelesaikan sengketa melalui pengujian UU KPK dengan konstitusi. Namun, kata Saldi, soal kisruh kewenangan penyidikan oleh KPK atau Polri tidak masuk dalam ranah itu. Sebab, lanjut Saldi, kewenangan KPK tidak disebut dalam konstitusi. "Nah kalau salah satunya saja tidak diberikan oleh konstitusi, itu tidak bisa dibawa ke MK," kata Saldi.
Yang hanya bisa diuji oleh MK, kata Saldi adalah Pasal 50 UU Nomor 30/2002 tentang KPK melalui proses judicial review. MK dapat memberikan tafsir (penjelasan) pada pasal tersebut. "Jika itu tidak dilakukan, maka akan berpotensi meluruhkan (melunturkan) kepastian hukum," ingat Saldi.
Lebih jauh, Saldi menduga munculnya kisruh karena adanya ketakutan Polri. Sebab, kasus yang disidik akan menjadi pintu masuk yang lebih besar untuk mengungkap borok yang terjadi di institusi Polri.
"Oleh karena itu, makanya institusi kepolisian sepertinya menolak dari atas sampai ke bawah tindakan yang dilakukan KPK. Saya khawatir seperti itu. Padahal menurut saya kalau mau membersihkan institusi Polri, ini harus menjadi momentum," ujar Saldi.
Agar tak berlaru-larut Saldi menyarankan, SBY turun tangan. Namun, bukan dalam pengertian mengintervensi penegakan hukum. "Saya katakan juga, presiden SBY harus membaca kembali UU KPK, lalu setelah itu memerintahkan Kapolri memberikan ruang kepada KPK untuk menangani kasus ini sampai tuntas. Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa punya momentum untuk memperbaiki institusi kepolisian," tukas Saldi.
Bila percayakan kepada Polri untuk menyidik, ia menyangsikan kasus tersebut dapat dituntaskan. "Karena ini akan jadi jeruk makan jeruk. Apalagi sekarang kita semua mengalami ketidakpercayaan besar pada kepolisian. Mana mungkin sebuah institusi yang mengalami ketidakpercayaan besar itu menangani kasus yang terkait dengan kepentingan sendiri. Jadi secara objektifnya ini memang harus diselesaikan oleh KPK," tandasnya.
Soal kenapa SBY enggan turun tangan, Saldi mengaku tak tahu. Namun, ia menuturkan bahwa dari dulu sikap SBY tidak pernah tegas dalam mengambil langkah yang jelas ketika terjadi perselisihan. Salah satunya ketika terjadi kasus cicak vs buaya. Banyak orang mendesak SBY turun tangan, tapi itu semua tidak pernah dilakukan SBY.
"SBY beranggapan dirinya tidak mau mengintervensi. Kalau hanya sekadar memberikan warning dan perintah agar Polri menyelesaikan kasus itu secara bersama-sama, bukan dikatakan sebagai sebuah bentuk intervensi. Ditambah lagi, SBY pernah berjanji akan berada di depan untuk pemberantasan korupsi, ini adalah ujian dari janji SBY tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar sengketa penyidikan tersebut dibawa ke MK. Tapi ia tetap menyebutkan bahwa itu adalah opsi terakhir, setelah kedua belah pihak (Polri-KPK) tidak dapat berkompromi lagi.(bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tegaskan Tak Ada Konflik KPK dan Polri
Redaktur : Tim Redaksi