jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai kapolri namun menunda pelantikan Komjenpol Budi Gunawan sebagai pengganti bisa bikin Presiden Joko Widodo 'terjepit'. Sutarman bisa PTUN-kan putusan presiden. Di sisi lain, Jokowi bisa dimakzulkan (impeachment) oleh DPR.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sependapat bahwa peluang politikus di Senayan semakin lebar menjatuhkan presiden karena bisa dianggap menghina DPR.
BACA JUGA: Kata-kata Terakhir Pilot AirAsia QZ8501 yang Bikin Merinding
"Ya betul. Saya sudah katakan secara implisit di sebuah statiun TV, saya katakan presiden jangan mengundang badai, bagaimana mengundang badai itu? Jangan sampai BG tidak dilantik," kata Margarito saat berbincang dengan JPNN.com, Sabtu (17/1) malam.
Mengapa Presiden bisa dianggap menghina DPR? Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar ini mengatakan, Jokowi tidak hanya dianggap menghina DPR, tapi juga bisa dinilai mempermainkan hukum karena sudah mengetahui BG tersangka di KPK, tapi tidak menariknya dari pencalonan kapolri.
BACA JUGA: Forum Honorer Indonesia: Terima Kasih Menteri Yuddy ...
"Anda tahu BG tersangka, Anda tidak tarik, Anda biarkan proses ini bekerja melalui proses konstitusionalnya, dan setelah semua proses konstitusionalnya sempurna (disetujui DPR), Anda abaikan (tidak lantik BG). Itu berarti Anda menggunakan kekuasaan Anda dan DPR sekedar alat memuaskan kepentingan politik Anda, di situ tercelanya," kata Margarito.
Karena itu, dia sependapat bila dikatakan peluang DPR sangat besar untuk memakzulkan presiden lewat polemik calon kapolri terpilih. Namun, apakah DPR akan menggunakan haknya tersebut atau tidak, murid Yusril Ihza Mahendra ini tidak mau berandai-andai.
BACA JUGA: Bangkrut Berbisnis, Kini Sibuk Muliakan Anak Yatim
"Memang saya sependapat, peluangnya (impeachment) sangat besar. Sekarang bola ada di DPR dalam kisruh ini. Kalau sampai mereka menggunakan bola impeachment, itu beralasan, sangat beralasan," tandasnya.
Sebelumnya, Margarito juga mengatakan Sutarman berhak mengguat putusan presiden memberhentikannya sebagai kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena presiden sudah sewenang-wenang kepada jenderal bintang empat itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Buya Syafii dan KH Hasyim Muzadi?
Redaktur : Tim Redaksi