Pengamat Ini tak Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba

Sabtu, 30 Juli 2016 – 17:37 WIB
Fredi Budiman (biru). Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terhadap Fredi Budiman dkk dinilai tidak akan berpengaruh untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.

"Eksekusi mati yang salah satunya terhadap Fredi Budiman itu juga tidak akan berpengaruh banyak memberikan efek jera pada para pelaku," kata pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi JPNN, Sabtu (30/7).

BACA JUGA: Kicauan Haris KontraS, Ruhut Sitompul: Terorisme dia Bela, Sekarang Narkoba

Ia mengatakan, sejak awal tidak setuju hukuman mati karena tidak berpengaruh pada kejahatan itu sendiri. "Hukuman mati dilarang oleh konstitusi kita. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dinapikan dalam keadaan apa pun," imbuhnya.

Dia menambahkan, akan lebih tegas bila gembong narkoba diberi hukuman seumur hidup tanpa  remisi. "Ini akan lebih efektif," tegas Fickar.

BACA JUGA: Berapa Jumlah PNS yang Belum Punya Rumah? Baca Ini

Sebagaimana diketahui, Empat gembong narkotika meregang nyawa di moncong senjata pasukan Polri di bawah kendali jaksa eksekutor di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka ialah Fredi alias Budi bin Nanang Hidayat, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey alias Doktor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yaelah Ahok, di Luar Sok Keras Tapi di Depan Bu Mega Dengkul Lemas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menodai Kerukunan, Pemuda Katolik Sesalkan Insiden Tanjung Balai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler