jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (PRC) terkait proses gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diyakini pengamat tidak berdiri sendiri. Rio diyakini hanya kambing hitam.
“Janggal jika tindakan Rio Capella terkait kasus itu bermain sendiri dalam kasus Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN). Dengan kapasitas apa dia bisa bermain?” kata pengamat politik Universitas Pajajaran (Unpad) Idil Akbar, Jumat (16/10).
BACA JUGA: Bantu Padamkan Karhutla Indonesia, Jepang Kirimkan 2 Ton Cairan
Menurut Idil, secara struktural dan fungsional Rio hanya sebagai anggota DPR dan bukan menteri. Dia juga hanya sebagai sekjen partai yang bertindak sesuai koridor-koridor kebijakan partai.
“Secara logika politik, tindakan dan posisinya tidak nyampe. Karena itu saya kira Rio ini hanya kambing hitam. Satu orang yang lebih berwenang dan lebih tinggi dari Sekjen yang mengendalikan dan kemungkinan besar menyuruh Rio melakukan itu semua, dan kita semua mafhum siapa orang itu,” kata Idil.
BACA JUGA: Tidak Sulit Menjawab, Siapa Pengganti Patrice Rio Capello?
Karena itu menurut Idil pihak Kejaksaan, KPK dan Kepolisian tidak berhenti hanya sampai menyelidiki Rio saja. “Tapi harus diusut posisi perkara itu dan menyangkut siapa saja. Harus sampai pada orang yang menyuruh Rio karena dialah aktor intelektual itu. Dialah pemain sebenarnya,” kata Idil.
Menurut Idil, jika penyelidikan sampai pada tahap itu, maka bisa dikatakan pihak berwenang bersikap profesional. “Harus sampai tuntas dan sampai aktor intelektual, karena jika tidak yang berwenang tidak profesional,” kata Idil.
BACA JUGA: Menaker: Negara Hadir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara, Kamis, 15 Oktober. Capela dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Non Aktif Sumut, GPN dan istrinya ES diduga memberi hadiah atau janji dan PRC menerimanya. Setelah penetapan itu, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh langsung angkat bicara. Ia mengatakan resmi menunjuk Nining Indrasaleh sebagai pelaksana tugas sekjen menggantikan Rio. (aen/dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Dukung Program Bela Negara Yang Digagas Kemenhan
Redaktur : Tim Redaksi