Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:46 WIB
Pengamat politik Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih

Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10).

"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," kata Emrus dalam keteranganya yang diterima JPNN.com, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis

Menurut Emrus, hal itu menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi. 

Dia menjelaskan seharusnya ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.

BACA JUGA: Saat Sandra Dewi Membohongi Anak terkait Keberadaan Harvey Moeis

"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi, harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," terang dia.

Menurut Emrus, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum, tetapi informasi yang disampaikan harus dibatasi.

"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tuturnya.

Dia menjelaskan komentar tersebut bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.

"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Namun, kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," pungkas Emrus.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler