jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway yang akan genap berusia 10 tahun di Februari 2025.
Dia menyebutkan status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya.
BACA JUGA: Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” kata Irwan saat dihubungi, Senin (28/10).
Irwan juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway.
BACA JUGA: YUKK Payment Gateway Sesuaikan Tarif MDR untuk Transaksi QRIS
Dia mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” lanjutnya.
BACA JUGA: Denny Indrayana Kembali Berkicau soal Bocoran, KMN Ingatkan Kasus Payment Gateway
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasikan untuk kelengkapan bukti ( berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkas Irwan.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra