jpnn.com - Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali buka suara mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer (SOS) itu melihat bahwa dalam tragedi tersebut ada beberapa pelanggaran yang terjad, seperti safety and security stadium regulation milik FIFA yang diabaikan.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, PSS Sleman Dukung Penuh Liga 1 Dihentikan
Tidak heran, ratusan nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kasus ini terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang terjadi. Kami melihat aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa."
BACA JUGA: Real Madrid Gagal Menang Lawan Osasuna, Barcelona Menyodok ke Posisi Puncak
"Hal itu jelas berbeda standar pengamanannya dengan demo karena FIFA juga melarang penggunaan gas air mata dan senjata api di dalam stadion sesuai Pasal 19 b," ungkap Akmal saat dihubungi oleh JPNN.com.
Akmal berharap seluruh insan sepak bola Indonesia melakukan pembenahan dan berani menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang lalai dalam penanganan ini.
Pria kelahiran 20 Mei 1978 itu berpatokan kepada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 tahun 2022 Pasal 51, yakni suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan.
"Pada pasal 103 disebutkan bahwa penyelenggara pertandingan yang tidak mampu mengamankan bisa dikenakan hukuman pidana dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," tambah Akmal.
Derbi Jawa Timur yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir tragis.
Pada akhir laga, beberapa oknum Aremania -suporter Arema- mencoba masuk ke dalam stadion seusai tim kesayangannya kalah dengan skor 2-3 dari Persebaya. Kericuhan pun tak dapat dihindarkan setelah pihak keamanan melepaskan gas air mata.are
Kemenangan Persebaya atas Arema di Kanjuruhan menjadi yang pertama sejak 1994 pada era kompetisi Liga Indonesia.(mcr16/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Naufal