PADANG - Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menggalakkan pemakaian KTP elektronik (e-KTP) pada semua warga. Berbagai upaya terus dilakukan agar penggunaan e-KTP bisa maksimal pada 2014 mendatang.
Saat ini proses perekaman data di tingkat kelurahan dan kecamatan terus digalakan. Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Padang, terhitung 31 Desember 2012 lalu, jumlah warga yang telah melakukan perekaman data sebanyak 504.589 orang. “Perekaman di kota Padang adalah yang terbanyak di Sumbar. Jumlah terus bertambah hingga Februari 2013 ini,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Vidal Triza seperti diberitakan Pos Metro Padang (JPNN grup), Minggu (24/2).
Saat ini, jumlah KTP yang sudah selesai 429.279 KTP. Sementara sisanya masih menunggu dari pusat. Untuk mempercepat proses pendistribusian, atas dispensasi yang telah diberikan Kementrian Dalam Negeri, pembagian e-KTP lebih dipermudah. Masyarakat cukup datang ke kelurahan dengan membawa KTP lama. Selanjutnya, KTP baru langsung langsung bisa diterima.
Namun bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, cukup membawa surat bukti kehilangan dari pihak kepolisian. "Menteri telah memberikan dispensasi pada kita agar KTP elektronik bisa secepatnya diterima warga,” imbuh Vidal lagi.
Vidal mengimbau agar warga yang belum melakukan proses perekaman untuk segera mendatangi kantor kecamatan. Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data, tetapi belum menerima KTPnya, tetap bisa menggunakan KTP lama (walaupun telah kadaluarsa) dengan dibekali surat keterangan telah melakukan proses perekaman data dari kecamatan.
Namun, kemudahan pendistribusian seperti apa yang diungkapkan Vidal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Warga Kota Padang justru dihadapkan pada berbagai persoalan rumitnya pengurusan birokrasi.
Seperti yang dialami Swari Arfan (30) salah seorang warga Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Beberapa waktu lalu dirinya mencoba mengurus e-KTP, karena KTP lama miliknya yang masih berlaku telah hilang.
Untuk pengurusan e-KTP, dirinya yang baru saja ditimpa musibah rumahnya dibobol maling, telah melengkapi surat keterangan kehilangan di Polsek Padang Utara. “Berbekal surat keterangan kehilangan tersebut, saya lalu mendatangi Kantor Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara, untuk pengurusan e-KTP sebagai pengganti KTP lamanya yang hilang,” terangnya.
Kekecewaan Arfan muncul ketika petugas kelurahan memintanya untuk membawa kartu keluarga keluaran Disdukcapil yang baru, pasphoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan bukti tanda lunas pembayaran PBB. Untuk melengkapi syarat administrasi tersebut dirinya terpaksa harus pulang ke rumah untuk melengkapinya. Namun, karena dirinya belum dapat memenuhi persyaratan, akhirnya Arfan terpaksa gagal menrus pengambilan e-KTP-nya.(tin)
Saat ini proses perekaman data di tingkat kelurahan dan kecamatan terus digalakan. Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Padang, terhitung 31 Desember 2012 lalu, jumlah warga yang telah melakukan perekaman data sebanyak 504.589 orang. “Perekaman di kota Padang adalah yang terbanyak di Sumbar. Jumlah terus bertambah hingga Februari 2013 ini,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Vidal Triza seperti diberitakan Pos Metro Padang (JPNN grup), Minggu (24/2).
Saat ini, jumlah KTP yang sudah selesai 429.279 KTP. Sementara sisanya masih menunggu dari pusat. Untuk mempercepat proses pendistribusian, atas dispensasi yang telah diberikan Kementrian Dalam Negeri, pembagian e-KTP lebih dipermudah. Masyarakat cukup datang ke kelurahan dengan membawa KTP lama. Selanjutnya, KTP baru langsung langsung bisa diterima.
Namun bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, cukup membawa surat bukti kehilangan dari pihak kepolisian. "Menteri telah memberikan dispensasi pada kita agar KTP elektronik bisa secepatnya diterima warga,” imbuh Vidal lagi.
Vidal mengimbau agar warga yang belum melakukan proses perekaman untuk segera mendatangi kantor kecamatan. Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data, tetapi belum menerima KTPnya, tetap bisa menggunakan KTP lama (walaupun telah kadaluarsa) dengan dibekali surat keterangan telah melakukan proses perekaman data dari kecamatan.
Namun, kemudahan pendistribusian seperti apa yang diungkapkan Vidal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Warga Kota Padang justru dihadapkan pada berbagai persoalan rumitnya pengurusan birokrasi.
Seperti yang dialami Swari Arfan (30) salah seorang warga Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Beberapa waktu lalu dirinya mencoba mengurus e-KTP, karena KTP lama miliknya yang masih berlaku telah hilang.
Untuk pengurusan e-KTP, dirinya yang baru saja ditimpa musibah rumahnya dibobol maling, telah melengkapi surat keterangan kehilangan di Polsek Padang Utara. “Berbekal surat keterangan kehilangan tersebut, saya lalu mendatangi Kantor Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara, untuk pengurusan e-KTP sebagai pengganti KTP lamanya yang hilang,” terangnya.
Kekecewaan Arfan muncul ketika petugas kelurahan memintanya untuk membawa kartu keluarga keluaran Disdukcapil yang baru, pasphoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan bukti tanda lunas pembayaran PBB. Untuk melengkapi syarat administrasi tersebut dirinya terpaksa harus pulang ke rumah untuk melengkapinya. Namun, karena dirinya belum dapat memenuhi persyaratan, akhirnya Arfan terpaksa gagal menrus pengambilan e-KTP-nya.(tin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Maut, 16 Nyawa Terenggut
Redaktur : Tim Redaksi