Pengancam Pembunuh Kapolda Metro Jaya via Medsos Ditangkap, Tak Disangka

Senin, 14 Desember 2020 – 16:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial S, 40, yang mengancam membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.

Dalam ancamannya, S membuat sebuah unggahan berisi foto Kapolda Fadil dengan tulisan dicari orang ini, pembunuh bayaran, segera dihubungi mujafudfisabilillah.

BACA JUGA: Gegara Angkat Kanopi Besar, Bambang Tri dan Heri Meregang Nyawa, 3 Lainnya Masuk RS

"Pelaku ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2020 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

Kata dia, S yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang. Selain mengunggah di media sosial, ia juga menyebarkan unggahan tersebut melalui WhatsApp Grup.

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan tersangka S tidak hanya tidak hanya memposting hal yang bernadah ancaman tetapi juga memposting kalimat-kalimat yang menyudutkan institusi Polri dan TNI.

Adapun, S menyebarkan kalimat-kalimat tersebut melalui WhatsApp Grup bernama Kedai Kopi Indonesia.

"Kami cek, sifatnya adalah provokasi masuk penghujatan kepada TNI-Polri yang bersangkutan. Jadi banyak kalimat-kalimat yang dia masukan setelah kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan daripada ponsel saudara S," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku S yakni sebuah ponsel bermerek Oppo F5 warna hitam dan dua unit sim card.

BACA JUGA: Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Itu Meninggal Dunia karena tak Mau Makan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Berita Duka: Terry Sudibyo Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Anggota Panwas Menyerahkan Diri, Iptu Herison Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler