Pengancam Penggal Jokowi Ditangkap, Dahnil: Ketidakadilan yang Telanjang

Senin, 13 Mei 2019 – 16:06 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pranowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik kepolisian karena menetapkan HS sebagai tersangka makar. Menurut Dahnil, penetapan tersangka makar ke HS menandakan hukum tidak adil.

"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," kata Dahnil kepada wartawan, Senin (13/5) ini.

BACA JUGA: PD dan PAN Berpeluang Masuk Kabinet Jokowi, Sekjen NasDem Bilang Begini

Dahnil lantas membandingkan kasus yang menyeret HS dengan perkara pria berinisial RJ. Beberapa waktu lalu viral video RJ yang menantang dan mengancam Jokowi. Namun, kata Dahnil, penyelesaian perkara RJ tidak jelas hingga saat ini.

"Tengok saja, bagaimana dengan anak yang beberapa waktu lalu mengancam dan menghina Jokowi melalui video yang sengaja dia buat. Namun, sama sekali tidak ada tindakan hukum," ungkap Dahnil.

BACA JUGA: Sah, Jokowi dan PDIP Menang Besar di Sulbar

BACA JUGA: Komentar Iwan Fals soal Penangkapan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Selain itu, Dahnil menyinggung tentang kasus pria bernama Nathan yang hendak membunuh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kasus itu telah dilaporkan ke kepolisian. Namun, kata Dahnil, polisi terkesan tidak serius menuntaskannya.

BACA JUGA: Sah! Jokowi - Maruf Menang dari Prabowo - Sandiaga di Sulawesi Barat

"Tengok saja bagaimana seorang yang bernama Nathan mengancam akan membunuh Fadli Zon, si Nathan itu aman dan tidak ada tindakan hukum sama sekali. Tengok bagaimana Victor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," pungkas Dahnil.

Sebelumnya, Polisi menetapkan HS sebagai tersangka kejahatan terhadap keamanan negara atau makar setelah mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo (Jokowi). HS melontarkan ancaman itu ketika menghadiri acara demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5).

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Minggu (12/5). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sumbar, Perolehan Suara Bu Emma Lebih Banyak dari Jokowi - Maruf


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler