jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Lakardantri membekuk Nur Efendi, warga asal Prada Kali Kendal, Surabaya yang tepergok mengedarkan sabu-sabu beberapa hari lalu.
Aksi tersangka terungkap setelah petugas mendapat laporan peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Raya HR Muhammad, Surabaya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP Hingga Kebohongan Iran pada Dunia
Setelah dilakukan penyelidikan, pria pengangguran ini ditangkap sesaat setelah mengambil satu poket sabu-sabu yang dibeli dengan cara sistim ranjau di tepi jalan, untuk dijual lagi.
“Untuk menghindari kecurigaan petugas polisi, satu poket sabu-sabu disimpan dalam lipatan uang kertas pecahan seribu rupiah, dan dimasukkan didalam dompet pelaku,” ujar Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma Fahlevi.
BACA JUGA: Mobil Terseret Kereta Api 500 Meter, Sopir Tewas di Tempat
AKP Palma mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram, dengan harga 350 ribu rupiah, dan dijual kembali dengan harga Rp 400 ribu.
Karena perbuatannya, dia diancam pasal 114 juncto 112 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia