PARIMO - Sebanyak 58 orang dari 262 tenaga honorer Kategori1 (K1) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, terancam dibatalkan.
Pasalnya, pengabdian ke-58 orang terebut sebagai honorer diduga tidak dimulai dari tahun 2005 sesuai persyaratan yang berlaku. Hal itu terjadi setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Ditangguhkannya pengangkatan sebagai CPNS bagi 58 honorer K1 itu, karena adanya pengaduan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Parimo kepada BKN, Kemenpan dan BPKP Pusat beberapa waktu lalu yang menyatakan dokumen persyaratan ke-58 honorer itu diduga palsu.
Pengaduan dari LPPNRI Parimo tersebut, ternyata langsung direspons oleh BKN dan Kemenpan dengan menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Ketua LPPNRI Parimo, Mahmud Lamalanto membenarkan pengaduan dari lembaga yang dipimpinnya tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya sebatas meneruskan laporan para honorer yang tidak lolos dalam K1 terhadap temuan adanya dugaan pemalsuan dokumen para honorer yang dinyatakan lulus tersebut.
Bahkan katanya, dalam waktu dekat pihaknya masih akan melaporkan sekitar 60-an orang honorer K1 yang telah dinyatakan lulus tersebut ke lembaga yang sama.
“Berdasarkan data terbaru yang kami terima masih ada sekitar 60-an orang honorer K1 yang sudah dinyatakan lulus CPNS juga bermasalah. Dalam waktu dekat datanya akan kami laporkan ke lembaga yang sama,” ujar Mahmud kepada Radar Sulteng, Selasa (1/5) kemarin.
Mahmud menambahkan, pengaduan yang dilakukannya itu sesuai dengan surat edaran Menpan Nomor 3 tahun 2012 menyatakan apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan calon PNS atau pengangkatannya dibatalkan.
Sedangkan, bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yg terbukti telah memalsukan dokumen dikenakan tindakan administratif dan tindakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Parimo, Ekka Pontoh SH MH membenarkan adanya surat dari Kemenpan yang melakukan pembatalan pengangkatan 58 honorer K1 sebagai CPNS, akibat adanya laporan dari salah satu LSM di Parimo.
Ekka mengungkapkan, setelah mendengar adanya pembatalan pengangkatan terhadap pengangkatan 58 honorer K1 itu, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala BKD Parimo untuk mengecek langsung ke BKN dan Kemenpan di Jakarta. Berdasarkan pengecekan itu ternyata benar ada 58 honorer K1 dari Kabupaten Parimo yang dicekal proses pengangkatan CPNS-nya.
“Sesuai konfirmasi kami ke Kemenpan, pembatalan pengangkatan CPNS dari 58 honorer K1 tersebut dapat dikembalikan bila Bapak Bupati melakukan klarifikasi ke Kemenpan. Sekarang tergantung Bupati, apakah beliau mau melakukan klarifikasi atau tidak. Beliau sudah ditunggu di Kemenpan,” ujar Ekka kemarin.
Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu yang dikonfirmasi Radar Sulteng (Grup JPNN), menyatakan siap memperjuangkan nasib 58 honorer K1 tersebut agar proses pembatalan pengangkatannya dapat segera dicabut, sehingga para honorer itu dapat diangkat sebagai CPNS seperti rekan-rekannya yang lain.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak BKN dan Kemenpan. Saya akan tetap memperjuangkan nasib 58 honorer K1 tersebut agar tetap diangkat sebagai CPNS. Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta untuk memperjuangkan masalah ini,” jelas Samsurizal.(aji)
Pasalnya, pengabdian ke-58 orang terebut sebagai honorer diduga tidak dimulai dari tahun 2005 sesuai persyaratan yang berlaku. Hal itu terjadi setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Ditangguhkannya pengangkatan sebagai CPNS bagi 58 honorer K1 itu, karena adanya pengaduan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Parimo kepada BKN, Kemenpan dan BPKP Pusat beberapa waktu lalu yang menyatakan dokumen persyaratan ke-58 honorer itu diduga palsu.
Pengaduan dari LPPNRI Parimo tersebut, ternyata langsung direspons oleh BKN dan Kemenpan dengan menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Ketua LPPNRI Parimo, Mahmud Lamalanto membenarkan pengaduan dari lembaga yang dipimpinnya tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya sebatas meneruskan laporan para honorer yang tidak lolos dalam K1 terhadap temuan adanya dugaan pemalsuan dokumen para honorer yang dinyatakan lulus tersebut.
Bahkan katanya, dalam waktu dekat pihaknya masih akan melaporkan sekitar 60-an orang honorer K1 yang telah dinyatakan lulus tersebut ke lembaga yang sama.
“Berdasarkan data terbaru yang kami terima masih ada sekitar 60-an orang honorer K1 yang sudah dinyatakan lulus CPNS juga bermasalah. Dalam waktu dekat datanya akan kami laporkan ke lembaga yang sama,” ujar Mahmud kepada Radar Sulteng, Selasa (1/5) kemarin.
Mahmud menambahkan, pengaduan yang dilakukannya itu sesuai dengan surat edaran Menpan Nomor 3 tahun 2012 menyatakan apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan calon PNS atau pengangkatannya dibatalkan.
Sedangkan, bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yg terbukti telah memalsukan dokumen dikenakan tindakan administratif dan tindakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Parimo, Ekka Pontoh SH MH membenarkan adanya surat dari Kemenpan yang melakukan pembatalan pengangkatan 58 honorer K1 sebagai CPNS, akibat adanya laporan dari salah satu LSM di Parimo.
Ekka mengungkapkan, setelah mendengar adanya pembatalan pengangkatan terhadap pengangkatan 58 honorer K1 itu, pihaknya menginstruksikan kepada Kepala BKD Parimo untuk mengecek langsung ke BKN dan Kemenpan di Jakarta. Berdasarkan pengecekan itu ternyata benar ada 58 honorer K1 dari Kabupaten Parimo yang dicekal proses pengangkatan CPNS-nya.
“Sesuai konfirmasi kami ke Kemenpan, pembatalan pengangkatan CPNS dari 58 honorer K1 tersebut dapat dikembalikan bila Bapak Bupati melakukan klarifikasi ke Kemenpan. Sekarang tergantung Bupati, apakah beliau mau melakukan klarifikasi atau tidak. Beliau sudah ditunggu di Kemenpan,” ujar Ekka kemarin.
Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu yang dikonfirmasi Radar Sulteng (Grup JPNN), menyatakan siap memperjuangkan nasib 58 honorer K1 tersebut agar proses pembatalan pengangkatannya dapat segera dicabut, sehingga para honorer itu dapat diangkat sebagai CPNS seperti rekan-rekannya yang lain.
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak BKN dan Kemenpan. Saya akan tetap memperjuangkan nasib 58 honorer K1 tersebut agar tetap diangkat sebagai CPNS. Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta untuk memperjuangkan masalah ini,” jelas Samsurizal.(aji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas 3 Kg Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi