BACA JUGA: KSPI: SBY Harus Pilih Menakertrans Ngerti Buruh
Dengan demikian, honorer kategori tiga sampai lima (sesuai rekomendasi panja gabungan DPR RI) hanya bisa gigit jari."Honorer tertinggal yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua
Pengadaan CPNS dari honorer ini, lanjut Tumpak, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku
BACA JUGA: Wardana Jadi Wamenlu, Trijono Belum Pasti
Kategori satu pengangkatannya tanpa tes namun semua honorer yang memenuhi kriteria mesti melewati tahapan verifikasi keduaBACA JUGA: Mantan Dubes Singapura Jabat Wamenlu
Setelah lolos tes, diverifikasi datanya kembali untuk proses penerbitan NIP."Verifikasi tak hanya sekali saja, tapi dilakukan sebelum tes untuk melihat apakah benar yang bersangkutan honorer tertinggalVerifikasi kedua untuk memastikan data yang ada benar atau tidakKalau tidak benar, meski sudah lulus tes CPNS, si honorer akan kita anulirSebaliknya kalau datanya benar, akan diproses NIPnya," terang Tumpak.
Dia pun meminta bantuan pemda, DPRD, maupun media untuk menyosialisasikan kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir.
Sebelumnya Tumpak menjelaskan, pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007Tenaga honorer yang didata baik kategori satu maupun dua adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebutSedangkan yang mulai bekerja pada 2006 ke atas, bukan merupakan tenaga honorer(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Wakil Menteri Bisa Berubah
Redaktur : Tim Redaksi