jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan status guru lulus passing grade (PG) sudah diatur dalam sejumlah regulasi.
Pengangkatan mereka menjadi PPPK sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB.
BACA JUGA: Informasi Penting dari BKN untuk Guru Lulus PG, Cermati Baik-Baik
Namun, dia menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya,' terangnya kepada JPNN.com, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Guru Lulus PG Butuh Kepastian SSCASN PPPK Dibuka, Bukan Pendataan Non-ASN & Pansus
Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN. Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut.
Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023. Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021.
BACA JUGA: Penerimaan PPPK, 319 Guru Honorer OKU Diprioritaskan
Yang bahaya lagi, kata Deputi Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN.
"Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri," ucapnya.
Oleh karena itu dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata. Pendataan sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.
Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong
"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," tegasnya.
Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad