Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 15 Desember 2024 – 01:01 WIB
Video viral di X terkait penganiayaan dokter koas. (Tangkapan layar video)

jpnn.com - Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan FD, penganiaya dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka.

Aksi FD memukul dokter koas bernama Muhammad Luthfi itu sebelumnya viral di media sosial.

BACA JUGA: Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri

Tersangka penganiayaan dokter koas saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan FD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kombes Anwar juga mengatakan pemukulan itu terjadi lantaran pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy," ujar Kombes Anwar, di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah bekerja 20 tahun dengan ibu teman korban.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

"Dan bila kita melihat, memang pelaku secara spontan menganiaya korban," lanjutnya.

Pemicu Penganiayaan Dokter Koas

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Nah, Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

Namun, saat pertemuan korban dengan Lina Dedy, FD yang kalap malah memukul korban bertubi-tubi sebagaimana video viral.

Setelah heboh, pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler