Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ditangkap Polisi, Ternyata

Kamis, 05 Januari 2023 – 12:59 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. ANTARA/Al Fatah

jpnn.com - BUKITTINGGI - Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Idris Sanur (56) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Polresta Bukittinggi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengusaha tersebut. Dari tiga orang yang diamankan, seorang di antaranya yang merupakan wanita berinisial BR (37) ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 6 Fakta Ketua Relawan Anies Baswedan Dikeroyok, Ada Perempuan Sadis, Apa Motifnya?

“Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi, Polda Sumbar, AKBP Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua orang lainnya untuk sementara ini masih dijadikan sebagai saksi.

BACA JUGA: Indikator: Approval Jokowi Naik, Elektabilitas Anies Tertekan

“Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu lainnya sedang diburu,” ungkapnya.

AKBP Wahyuni menyatakan bahwa kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan politik, melainkan persoalan utang piutang.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pemilih Prabowo Lebih Rasional Ketimbang Ganjar dan Anies

“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang,” kata AKBP Wahyuni.

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur  mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, Senin (2/1).

Dia mengatakan bahwa pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban.

“Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," ungkapnya.

Dari keterangan sementara tersangka, kata dia, utang Rp 21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.

“Korban bahkan pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler