jpnn.com - SAMARINDA - Polisi telah mengamankan AF (20), pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Anak Pejabat DJP Melakukan Penganiayaan, Mahfud MD: Ini Harus Diproses Hukum
Pelaku penganiayaan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku, dijerat Pasal 338 sub 351 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Dituduh Mencuri Uang, Santri Junior Tewas Dianiaya Senior di Ponpes
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Eko, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.30 WITA di asrama pesantren.
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Dorong Bangun Santri Milenial dalam Dunia Kerja di Era Digital
Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram.
AF kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.
Eko menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban duduk bersila dengan lima temannya.
Kemudian, pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Lalu, pelaku menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram wajah korban menggunakan air.
Gegara ini, mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Eko Budiman di hadapan awak media.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.
"Pihak ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu gelas Aqua plastik. Pada saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," pungkas Eko Budiman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi