Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana

Selasa, 05 Maret 2013 – 19:30 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni, 23 tahun, yang dianiaya ketika meliput sengketa tanah di Kalimantan Timur.

Menurut Anggota Satgas Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan Kamsul Hasan pelaku penganiayaan terhadap Yuni harus ditindak dengan pasal tindak pidana, bukan Undang-Undang Pers. Pasalnya, kata dia, aksi pengeroyokan 16 orang pada Yuni sudah masuk dalam tindak penganiayaan bersama dan mengakibatkan Yuni yang hamil lima keguguran.

"Kami tidak mau ini diselesaikan dengan Undang-Undang Pers karena undang-undang itu hanya untuk sengketa pers. Ini sudah kekerasan berat, harus pakai KUHP, apalagi korban sampai mengalami keguguran, tidak bisa dibiarkan," kata Kamsul dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Peristiwa penganiayaan pada Yuni terjadi pada 2 Maret lalu. Menurut Kamsul, saat itu pihaknya langsung menghubungi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan hukum dan menyelamatkan Yuni dari ancaman lainnya. Pihaknya mengajukan agar kepolisian menyelesaikan kasus itu dengan KUHP Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya untuk pelaku yaitu maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Kamsul, penganiaya wartawan atau siapa pun juga tidak boleh ditolerir. Makanya kata dia,  dengan mengajukan pasal pidana akan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan. "Update yang kami tahu pelakunya sekarang dua Sekdes dan wakilnya. Kalau dengan hukuman ringan bisa-bisa pelakunya tidak ditahan. Harus tegas," pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Kedua Djoko Susilo Dicekal KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler