Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok Lemah

Selasa, 11 Desember 2012 – 16:28 WIB
JAKARTA - Sejak tahun 2010, Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, pengawasan penerapan Pergub ini dinilai masih sangat lemah.

Oleh karena itu, beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok mengadu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Koalisi LSM menuntut Pemprov DKI untuk bersungguh-sungguh menerapkan peraturan tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahok mengakui pengawasan terhadap kawasan dilarang merokok masih lemah. Ia pun berjanji untuk memperbaikinya.

"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf. Nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Basuki dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/12).

Langkah yang akan diambil Pemprov DKI antara lain memperbaiki sanksi terhadap pihak yang melanggar peratutan merokok. Selain itu peraturan mengenai iklan rokok juga akan ditinjau kembali.

Ahok juga meminta masyarakat dapat berperan aktif membantu Pemprov DKI melakukan fungsi pengawasan. Ia berpesan agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan pelanggaran pergub kawasan dilarang merokok.

"Kita minta kawan-kawan LSM, sekali-sekali datang ke tempat itu dan tolong difoto. Mempublikasikan laporan gambar foto kepada kami," ujar mantan anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok bukan untuk menghalangi orang merokok.

"Jakarta smoke free bukan karena saya tidak suka rokok. Tapi karena saya tidak mau orang lain menderita karena asap rokok," terang Ahok.

Sekedar diketahui, Gubernur Fauzi Bowo telah mengesahkan Pergub 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Peraturan ini kemudian direvisi melalui Pergub 50/2012. Peraturan ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum.

Meenurut survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan. Sekitar 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan peraturan tersebut.

Sementara hasil survey Swisscontac Foundation Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada kawasan angkutan umum atau terminal yang mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Untuk kantor pemerintahan hanya ada 42% yang mematuhi peraturan tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Ton Sampah di Cililitan Terbengkalai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler