Pengawasan Koperasi Mulai Diperketat

Kamis, 02 Juni 2016 – 09:43 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - MATARAM  - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah mulai melakukan penataan terhadap pengawasan dan pembinaan kepada lembaga koperasi. Yakni melalui Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.  

“Kami ingin koperasi ini taat hukum dalam pelaksanaan keanggotaannya,” kata Asisten Deputi (Asdep) Peraturan Undang-Undang Kementerian Koperasi UKM RI Basuki di Mataram, Rabu (1/6).   

BACA JUGA: Luncurkan Produk Terbaru, Acer Bidik Mid Low

Dia menambahkan, dalam penataan keanggotaan koperasi dan pengawasaan sudah tertuang dalam kedua aturan tersebut. Oleh karena itu, dalam kedua aturan tersebut mengatur bagaimana pengawasan, pembinaan oleh pihak terkait disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari lembaga koperasi tersebut.  

Seperti keanggotaan lembaga koperasi yang menjadi binaan kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Koperasi UKM RI langsung.   

BACA JUGA: Lebarkan Sayap, Citilink Gaet Air Timor

“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keanggotaan lembaga koperasi lebih efektif diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi tersebut,” kata Basuki. (luk/jos/jpnn)

BACA JUGA: Tenang, Inflasi Mei Masih Terkendali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bali Gencar Kamar Hotel, Jakarta Apartemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler