Pengawasan Minim, Kecelakaan Kerja Tinggi

Jumat, 25 Mei 2012 – 21:51 WIB

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Muji Handaya menilai kinerja aparat pengawas Keselamatan dan Kecelekaan Kerja (K3) yang bertugas di berbagai perusahaan kurang optimal. Selain itu, jumlah pengawas juga masih sangat terbatas sehingga pengawasannya kurang optimal.

"Konsep keselamatan dan kesehatan kerja belum sepenuhnya dilaksanakan oleh manajemen perusahaan, pekerja maupun masyarakat. Sehingga tak heran jika kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan di Indonesia masih relatif tinggi," terang Muji di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).

Muji menyebutkan, pada tahun 2011 lalu kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 99.491 kasus. Jenis kecelakaan kerja tersebut didominasi oleh kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pekerja berangkat dan pulang bekerja.

Maka dari itu, lanjut Muji, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan besar yang sudah maju lebih meningkatkan penerapan K3. "Dengan adanya kebijakan yang komprehensif, maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran menerapakan SMK3 di tempat kerja atau usaha," ujarnya.

Muji juga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam PP itu disebutkan bahwa pengusaha diwajibkan menyebarluaskan K3 kepada seluruh pekerja maupun orang lain selain pekerja yang berada di perusahaan.

"Ke depan, pemerintah bersama-sama dengan organisasi pengusaha, wakil serikat buruh, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan K3," tuturnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Sakit Jantung, Eks Walikota Tetap Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler