Pengecer Judi Togel Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 04 Februari 2016 – 06:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (3/2).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, hakim ketua Esther Siregar menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengajak orang bermain judi Togel.

BACA JUGA: Saksi Kunci Kematian Mirna Diperiksa 11 Jam

“Dengan begitu perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Di sidang sebelumnya JPU Mardiana Yoisangaji menuntut terdakwa agar dihukum 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Ibunda Jessica Setia Antarkan Makanan ke Sel Tahanan

Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ternate Utara pada pertengahan November 2015 lalu, tepat di rumah terdakwa di Kelurahan Sango. Nota rekapan dan sejumlah uang hasil judi Togel berhasil ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: TERUNGKAP: Ada yang Aneh dari Jessica tentang Kopi!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jangan Terpaku Motif Hubungan Intim Sejenis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler