Saat itu, tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor dari arah Pasar Cileungsi menuju rumahnya di RT 09/03, Kampung Narogong, Desa Kembangkuning.
Selanjutnya, polisi menanyakan kelengkapan surat kendaraan namun karena mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan empat paket ganja berukuran sedang yang dibungkus rapi dalam jok motor milik tersangka dengan nomor polisi F 2500 MQ. “Selama ini SS sudah menjadi target operasi kami,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Riky W Muharam kepada Radar Bogor (JPNN Group).
Tak hanya mengedarkan, kata dia, SS juga termasuk pemakai. “Petugas sudah melakukan tes urine, hasilnya positif pengguna narkoba,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan, empat paket ganja dan satu unit motor masih diamankan petugas sebagai barang bukti. “Kita masih melakukan pengembangan kasus,” tandasnya. (yaz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Penculik Siksa Koordinator BRA
Redaktur : Tim Redaksi