jpnn.com - DENPASAR – Polisi kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi. Menariknya, pelaku berinisial KAS (26), itu mengaku mendapatkan narkoba sebanyak itu dari seorang nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Denpasar atau Lapas Kerobokan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku asal Jembrana itu diciduk saat berada di parkir apartemen Speransa Recidence, Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, Senin (8/2).
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Engeline Berurai Air Mata
“Saat dilakukan penggeledahan badan nihil ditemukan barang bukti. Ternyata tersangka menyimpan SS dan ekstasi di kamar kosnya Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan,” kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN), Selasa (16/2).
Dari penggerebekan di kamar kos pelaku itu polisi menemukan 21 paket SS siap edar seberat 36,08 gram dan 200 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Pasukan Burung Hantu dan Terduga Teroris Terlibat Baku Tembak
“50 butir ekstasi warna hijau dan 150 butir warna biru,” katanya.
Selain dua barang bukti tersebut, polisi juga menemukan timbangan elektronik, dua bendel plastik klip kosong dan sebuah isolasi.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga Kalbar
Menariknya, saat diinterogasi KAS mengaku sabu-sabu dan ekstasi yang diedarkannya diperoleh dari seseorang di LP Kerobokan.
“Versi tersangka orang itu hanya dikenalnya lewat handphone. Tentu akan ditelusuri kebenarannya,” tegas Ganefo.
Disinggung terkait modus pelaku mengedarkan narkoba, mantan Kasat Intel Polresta Denpasar itu menjawab dengan sistem tempel. Diduga ada tangan kanan yang membantu sang napi menjalankan bisnis narkoba. Pasalnya, mustahil dia keluar penjara dan menempel sendiri pesanan KAS.
“Kasusnya masih kami kembangkan lagi,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini.(ken/rdr/dot/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minuman Beralkohol Dibebaskan, MUI-FPI Meradang
Redaktur : Tim Redaksi