Pengedar Narkoba Ditangkap, Ada yang Kenal? Siap-Siap Saja

Senin, 20 September 2021 – 12:34 WIB
Satres Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap dua orang (duduk) diduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Talamau. Foto: Antara/HO

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua orang di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik, Nagari Talu, Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

BACA JUGA: Warga Sempat Melihat SS di CCTV Sebelum Gantung Diri Sambil Live TikTok, Begini

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu-sabu.

BACA JUGA: Maria Vania Tampil dengan Gaun Putih, Warganet jadi Pengin...

Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu unit handphone merek Samsung wrana putih, satu unit handphone android merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika," katanya.

Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, petugas Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang bernama Riki Juluasta karena memiliki sabu sembilan paket kecil.

Kemudian berdasarkan keterangan Riki, ternyata sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu, dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu-sabu. Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh," sebutnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler