jpnn.com, CIANJUR - Seorang pecatan polisi, berinisial LS, yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap LS berdasarkan informasi dari bandar kecil yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari LS. Dari tangannya, polisi mengamankan 3 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi.
Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
BACA JUGA: Dipaksa Minta Uang ke Orang Tua, Istri Menolak, Pecatan Polisi Mengamuk Lalu Main Tusuk
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.
BACA JUGA: Oknum Guru PNS Ini Ternyata Penjahat Kelamin, Korbannya Sudah Banyak, Ya Ampun
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Bahkan beberapa waktu lalu, tutur dia, pihaknya juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu-sabu ke dalam dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan untuk mengelabui petugas, dimana sebelumnya puluhan paket sabu dibungkus mengunakan karet balon.
BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu-sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur, sedangkan bandar besarnya LS yang juga ditangkap.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi