Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

Senin, 25 Juli 2022 – 16:58 WIB
Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan yang diamankan Polsek Umbulsari, Kabupaten Jember, Senin (25/7/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap pasangan suami istri pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pelakunya pengedar uang palsu itu ialah EN (33) dan suaminya, MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Dahlan Iskan: Skenario Single Image Itu Berantakan

"EN dan MS mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari," kata Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi di Jember, Senin (25/7).

Modus pasangan suami istri mengedarkan uang palsu ialah dengan membeli barang di Pasar Umbulsari.

BACA JUGA: Pistol Glock 17, Sejarah, Spesifikasi, dan Harganya

Namun, saat pelaku berbelanja, salah seorang pedagang curiga terhadap uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang mereka belanjakan.

"Pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari, sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.

BACA JUGA: Brigadir J Sempat Bicara soal Rencana Kepergian Irjen Ferdy Sambo, Mau Minta Izin

Iptu Lutfi menyebut dari tangan pelaku disita delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Selanjutnya, pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu," ujarnya.

Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolsek.

Lutfi menyebut barang bukti itu diperoleh dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Barang Bukti Penting dari Vera

"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat (2) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler