jpnn.com - TANJUNG REDEB – Ep sedang apes. Pengedar ganja itu ditangkap petugas Polsek Teluk Bayur di Jalan Raja Alam I, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, Kamis (28/7) jelang tengah malam.
Ep ditangkap setelah menjual barang dagangannya ke polisi. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 126,34 gram ganja kering dikemas untuk paket edar dan siap pakai.
BACA JUGA: Visa Lima Kloter Pertama Jemaah Haji Sudah Siap
Kapolsek Teluk Bayur AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya terkait kepemilikan ganja yang dikuasai pelaku.
“Dari laporan tersebut kemudian kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dengan mengintai pelaku,” ungkap Tatok, Jumat (29/7) kemarin.
BACA JUGA: Nekat! Pria Ini Jalan-jalan Tanpa Busana, Nih Fotonya
Untuk meringkus pelaku, polisi melakukan penyelidikan selama sebulan. Dalam sepekan terakhir, pihaknya intens melakukan pengintaian terhadap aktivitas Ep. Karena sulitnya untuk menangkap pelaku, bahkan polisi terpaksa harus turun tangan menjadi pembeli.
Sekitar pukul 21.00 Wita, transaksi satu kantong plastik ganja berukuran sedang seberat 23,55 gram di Jalan Raja Alam I, Kelurahan Teluk Bayur berhasil dilakukan petugas.
BACA JUGA: Pengadilan Kabulkan Permohonan Angelina untuk Ganti Kelamin
Usai diamankan, Ep kemudian diinterogasi untuk mengorek keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti ganja lainnya yang disimpan dirumah sewaan Ep di jalan HARM Ayoeb Kelurahan Bedungun.
BACA: Lihatlah! Buronan Tertangkap, Tatonya Romantiiiissss
Dengan melibatkan ketua RT setempat, polisi akhirnya melakukan penggeledahan rumah pelaku dan didapati sekantong plastik ganja kering lainnya.
“Kami langsung menuju rumah tempat dia menyewa untuk melakukan penggeledahan, di sana kami dapatkan lagi barang bukti berupa daun ganja yang disimpan dalam dua kresek plastik yang digantung didinding,” imbuhnya. (as/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naaahh, Kabar Bagus Lagi Bagi PNS
Redaktur : Tim Redaksi