BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kota Banjar bingung.
Seperti diungkapkan Andri, supervisor SPBU bernomor 34.46305 yang berada di Jalan Letjen Suwarto. Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), dia mengungkapkan kebingunan ini karena belum ada instruksi yang jelas baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah, begitu pula dari Pertamina mengenai kebijakan ini.
"Kalau soal kebijakannya kami sudah mendengar melalui media elektronik. Namun pada praktiknya kami kebingungan, karena belum ada petunjuk yang konkret," jelasnya.
Ditambahkan Andri, selain menyangkut petunjuk teknis, pengelola SPBU juga dibingungkan dengan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan premium.
"Apakah hanya untuk mobil saja, atau juga dengan sepeda motornya, karena kendaraan dinas ada dua, motor dan mobil. Ini juga menjadi pertanyaan dan membingungkan kami," tambahnya.
Lebih lanjut kata Andri, untuk saat ini SPBU-nya masih tetap melayani pembeli yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan plat merah selama belum ada instruksi resmi atau surat edaran.
Ditanya apakah ada aksi borong oleh masyarakat setelah pemerintah pusat mengumumkan pembatasan penggunaan BBM jenis premium terutama untuk kendaraan dinas, Andri mengaku jumlah konsumsi bahan bakar jenis premium di SPBU yang dikelolanya masih normal.
"Sampai hari ini (kemarin, red) jumlah konsumsinya masih normal dan biasa saja. Tidak ada kepanikan warga yang melakukan aksi borong. Berbeda dengan ketika harga BBM akan dinaikan, biasanya sehari sebelumnya ada aksi borong yang dilakukan oleh masyarakat," tutupnya. (kun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Belum Tahu Soal Pengangkatan Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi