jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan dana kampanye Pemilu 2019 tidak lagi diberlakukan seperti saat pelaksanaan pilkada serentak. Penyelenggara pemilu hanya memberikan batasan-batasan pada penerimaan dana.
Aturan mengenai hal itu mulai disosialisasikan kepada para peserta pemilu, Kamis (23/8). Perwakilan parpol juga diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pembuatan laporan keuangan.
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Kalah, Gerindra Tetap Menang Banyak
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pengeluaran dana kampanye pada pilkada memang dibatasi karena bersifat lokal. Ukuran perhitungannya lebih jelas. Dengan begitu, penghitungan lebih mudah.
”Karena pemilu sifatnya nasional, maka tidak mungkin kami memproses pembatasan pengeluaran,” terangnya di sela bimtek yang berlangsung di bilangan Jakarta Pusat itu.
BACA JUGA: Kemdagri Imbau Masyarakat Tak Golput di Pemilu 2019
Arief menuturkan, penerimaan dana kampanye perlu mendapat perhatian serius dari peserta pileg maupun pilpres. Potensi dana yang tidak terdeteksi bisa sangat besar. Sebab, adakalanya para simpatisan menggelar kegiatan sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim kampanye.
”Sepanjang kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye, harus dilaporkan,” lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut.
BACA JUGA: Jokowi: Insyaallah Pemilu 2019 Aman dan Demokratis
Di situlah tim kampanye perlu lebih jeli dalam mencatat setiap kegiatan di wilayah masing-masing. Bila ada nuansa kampanye dalam sebuah kegiatan, penyelenggara maupun tim kampanye wajib proaktif mencatatkannya sebagai kampanye.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan, tiap-tiap peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye. Baik parpol, calon anggota DPD, maupun capres-cawapres.
Semua sumbangan kampanye yang berupa uang wajib disetorkan ke rekening tersebut untuk memudahkan kandidat dalam membuat laporan. Sekaligus menjaga transparansi publik.
Khusus untuk pileg, rekening dana kampanye dibuat satu pintu melalui parpol di tiap tingkatan. Tidak ada rekening kampanye untuk orang per orang. Namun, regulasi tidak mengatur lebih lanjut atau membebaskan distribusi dana tersebut kepada tiap-tiap caleg.
Di luar itu, Hasyim juga mengingatkan parpol untuk tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu. Bila masih juga diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan dan harus dilaporkan kepada KPU. Selanjutnya, dana itu wajib diserahkan ke kas negara paling lambat dua pekan setelah masa kampanye berakhir. (byu/lum/c11/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajakan Zulkifli saat Berpidato di Hadapan Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo