Pengeluaran Parpol Harus Dibatasi

Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:38 WIB

JAKARTA - Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menyebut akar dari munculnya berbagai kasus percaloan anggaran di DPR adalah tidak adanya aturan yang jelas mengenai sistem pendanaan partai politikBila ini tidak segera dibenahi, Burhan ?begitu dia biasa disapa, khawatir bahwa fenomena Nazaruddin akan kembali terulang.

"Seharusnya muncul inisiasi dari DPR untuk menyusun RUU Keuangan Partai Politik," kata Burhan di gedung DPR, Kamis (11/8).

Menurut dia, selama ini pengaturan pendanaan partai politik masih sekedar tempelan atau pelengkap di sejumlah UU bidang politik

BACA JUGA: DPD Demokrat Kompak Ingin Anas-Nazaruddin Dikonfrontir

Misalnya, di UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres
Untuk dua UU terakhir, saat ini, tengah dalam proses revisi di DPR.

Karena tidak pernah tersusun dalam satu UU khusus yang sistematis, dia menilai persoalan dana partai politik tidak diatur dengan lebih detil

BACA JUGA: Nazar Belum Dipecat, Marzuki Salahkan Ibas

"UU yang ada juga tidak mengatur sanksi tegas kalau terjadi pelanggaran," imbuhnya.

Burhan lantas menjelaskan RUU Keuangan Partai Politik ini akan mengatur sejumlah hal
Di antaranya, pengaturan penerimaan keuangan parpol, baik dari APBN, APBD, iuran anggota, maupun badan usaha atau perusahaan yang tidak terkait dengan "plat merah".
     
"Harus ditegaskan juga mengenai pemisahan aset partai dan aset pimpinan atau pengurus parpol

BACA JUGA: Mahfud MD Mengaku Belum Berniat jadi Capres

Seringkali ini menjadi masalah, terutama bagi parrpol yang baru menggelar suksesi," ujar peneliti senior di Lembaga Survei Indonesia (LSI), itu.

Selain itu, soal penyelenggaraan operasional parpol juga harus diperbaikiDimulai dengan menertibkan rekening parpol yang banyak sekali dan menyeragamkan standard pelaporan kuangan parpol"Publik juga harus bisa mengakses laporan keuangan partai yang telah diaudit," kata Burhan.

Yang paling penting untuk diatur, lanjut Burhan, adalah soal pengeluaran parpolHarus ada batasan jumlah pengeluaran maksimal dari parpol, baik untuk kepentingan administrasi operasional partai politik, maupun saat kampanye pemilu legislatif dan pilpres.

"Supaya tercipta iklim kompetisi yang fairKalau tidak masing-masing parpol akan berfikir untuk jor-joran dan mulai mengumpulkan uang jauh-jauh hari sebelum pemiluYa seperti Nazaruddin ini," jelas Burhan.
     
Kalaupun belum bisa dibuat UU khusus untuk mengatur keuangan partai politik, Burhan mengusulkan setidaknya RUU Pemilu Legislatif dan RUU Pilpres yang tengah direvisi memgatur pembatasan pengeluaran untuk kampanye"Sayangnya sampai sekarang tidak ada itikad baik ke arah sana," kritik Burhan(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2014 Suara Demokrat Jeblok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler