Pengembang Aplikasi Kecam Twitter

Sabtu, 18 Agustus 2012 – 10:56 WIB
SANFRANSISCO--Pengembang dan pengguna Twitter bereaksi keras atas perubahan regulasi yang dilakukan oleh jaringan sosial tersebut. Pasalnya, Twitter membatasi penciptaan aplikasi pihak ketiga.

Dijelaskan menurut BBC (17/8), setiap aplikasi baru yang ingin melayani lebih dari 100.000 pengguna sekarang harus meminta izin secara eksplisit perusahaan. Sedangkan, aplikasi yang sudah memiliki lebih dari 100.000 pengguna  diizinkan untuk memperluas hingga 200 persen namun harus mendapatkan lampu hijau dari  untuk tumbuh lebih lanjut.

Hal ini menurut para pengembangan akan menahan pengembangan produk yang inovatif. Sementara menurut Twitter, perubahan ini datang sebagai bagian dari perbaikan Twitter dari Application Programming Interface nya (API).

API memungkinkan bagian-bagian berbeda dari sebuah program untuk berkomunikasi bersama, serta membiarkan satu aplikasi berbagi konten dengan yang lain. Dalam kasus Twitter, API telah memungkinkan untuk pengembangan yang sangat populer dari layanan pihak ketiga seperti TweetDeck, HootSuite dan Twitpic.

Twitter mengatakan aturan baru, yang diumumkan oleh direktur konsumen produk Michael Sippey, bertujuan untuk "memberikan pengalaman Twitter konsisten". Pedoman ini juga membahas bagaimana tweets ditampilkan dalam aplikasi.

"Jika aplikasi Anda menampilkan Tweets kepada pengguna, dan tidak mematuhi Persyaratan Tampilan, kami berhak untuk mencabut kunci aplikasinya," jelasnya.

Namun, pengumuman itu dikecam keras oleh pengembang. Marco Arment, pencipta Instapaper yaitu layanan bacaan populer, menyarankan pengembang yang sedang membangun di Twitter untuk "mulai bekerja pada produk lain". Secara efektif, Twitter dapat memutuskan aplikasi yang dinilai secara sepihak melanggar aturan setiap saat. Juga dapat menambahkan aturan baru bahwa aplikasi secara tidak sengaja bertentangan, dan mencabut akses API  setiap saat. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RIM Siapkan OS Blackberry 10

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler