Pengembang Diminta Bangun Rumah Tipe 36

Rabu, 15 Februari 2012 – 18:56 WIB

JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, standar rumah layak huni bagi MBR adalah tipe 36.

"Kalau pengembang bilang tipe 36 susah dibangun dengan alasan lebih mahal dan sulit dijangkau MBR, itu tidak beralasan. Sebenarnya pengembang dapat membangun tipe 36 dengan harga terjangkau dan murah kok, sehingga bisa dibeli MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (15/2).

Dengan menggunakan dana Rp 70 juta, lanjutnya, rumah tipe 36 sudah bisa terbangun. Jadi, menurutnya, tidak benar jika ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36.

"Kami siap membangun tipe 36 dengan harga murah yakni dengan harga tanah Rp 200 ribu per meter,” ujarnya menyikapi gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Politisi PPP ini mengaku telah melihat sendiri pembangunan rumah 36 sebanyak 3.039 unit yang dibangun anggota DPD Apersi Provinsi Riau. Menpera bahkan meresmikan serta mendukung pembangunan perumahan Apersi di daerah-daerah. Apalagi harga tanah di daerah masih sangat murah.

“Kemarin waktu saya meresmikan rumah tipe 36 yang dibangun anggota DPD Apersi Provinsi Riau. Dan seluruh rumah yang mereka bangun tipe 36. Saat saya tanya berapa harga tanah satu meternya di Pekanbaru mereka bilang per meter masih cukup murah. Jadi kalau dibilang tidak bisa membangun tipe 36 menurut saya jawabannya salah,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 185 Daerah Belum Sahkan APBD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler