Pengemplang Pajak tak Ditahan

Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
GUNUNGPANGILUN--Dua pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan manipulasi pajak hingga miliaran rupiah, belum ditahan Kejaksaan Negeri Padang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Padang kemarin. Alasan penyidik, keduanya mendapat jaminan badan dari pihak keluarga masing-masing.

"Bukan kami tidak khawatir tidak menahan tersangka. Namun karena adanya jaminan badan dari keluarga masing-masing tersangka, makanya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan berkas tersangka. Meski begitu mereka tetap menjalani pemeriksaan sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Zulkardiman, kepada wartawan seusai memeriksa kedua tersangka, Senin (13/5).      

Kedua pengusaha supplier semen berinisial RS dan AR itu, tiba di Kantor Kejari Padang sekitar 12.40. Komisaris dan direktur PT AKP, rekanan PT Semen Padang itu dikawal sejumlah petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi sekitar pukul 12.40. Sesampai di Kejari, kedua tersangka langsung memasuki ruang pemeriksaan bersebelahan ruangan Kasi Pidum. 

Tidak lama kemudian, petugas pajak DJP Sumbar juga masuk ke ruangan sembari membawa tiga kardus berisikan berkas hasil pemeriksaan kedua tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.

Kedua tersangka masing-masing diperiksa hampir dua jam oleh penyidik Amrizal Tahar dan M Hanafi, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Usai diperiksa dan dipastikan tidak ditahan, kedua tersangka lalu keluar ruangan pemeriksaan. Kemudian menuju ke mobil Toyota Innova berwarna silver BA 1991 BB meninggalkan kantor Kejari Padang.

Zulkardiman mengatakan, untuk kedua tersangka, penyidik mendakwanya dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf A jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Dadan Ramdani menyebutkan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa laporan penggelapan pajak ini, tindak lanjut dari langkah Kanwil DJP Sumbar untuk melimpahkan perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan PPNS, perkara ini sudah P-21 (lengkap) dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dasar kami menjerat mereka karena membuat faktur pajak fiktif. Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang sudah ditagihnya ke PT Semen Padang," terang Dadan didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumbar Nana Sumarna.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Kanwil DJP, lanjutnya, untuk sementara ditemukan adanya indikasi kebocoran Rp 1.030. 997. 336. "Dana itu, akumulasi perbuatan mereka dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2010," kata Dadan.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Dadan berdalih sepenuhnya wewenang penyidik kejaksaan. "Namun, kami berharap keduanya bisa ditahan soalnya kasus kedua tersangka itu baru pertama kali kami proses di Sumbar. Ya semuanya tergantung Pak Jaksa lah," kata Dadan. (zil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Coba Alihkan Ganja ke Tanaman Ekonomis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler