Pengemudi Ojek Online di Semarang Dirampok, Pelakunya Ternyata

Sabtu, 02 Juli 2022 – 19:42 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar. ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Seorang gadis berusia 16 tahun beserta rekannya yang beraksi merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah, diringkus polisi. 

Dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.

BACA JUGA: Modus Baru Perampokan Minimarket, Pelaku Sadis Banget

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Sabtu (2/7).

Dia mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring tersebut terjadi pada Jumat (1/7) dini hari.

BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Ahsanul Soal Perampokan Bersenjata Api di Minimarket Jatinegara

Kombes Irwan mengatakan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek online pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

BACA JUGA: Heboh Perampokan Bersenpi di Jaktim, Lihat Aksi Pria Berbaju Hijau

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaku mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler