Pengendara Lamborghini Maut STMJ Keluar Tahanan

Selasa, 01 Desember 2015 – 10:16 WIB
Wiyang Lautner (kanan, sedang menelepon), pengemudi Lamborghini maut yang kini keluar tahanan. FOTO: eddy surohadi for jpnn.com

SURABAYA - Seperti yang diprediksi, pengusutan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Lamborghini Gallardo LP 570-4 dan memakan korban jiwa yang dilakukan Polrestabes Surabaya tidak berjalan mulus. Sampai hari kedua pascakejadian, polisi belum juga meminta keterangan sejumlah saksi penting. Bahkan, kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian sampai sekarang belum diperiksa.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mendukung pengusutan merupakan gambaran proses hukum kasus kecelakaan yang melibatkan supercar itu berjalan. Jika saksi-saksi kunci saja belum diperiksa, bagaimana polisi akan menentukan arah penyidikan?

Polisi juga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Wiyang. Pria 24 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu Minggu sore (29/11) mengeluh pusing sehingga pemeriksaan dihentikan. Wiyang juga meninggalkan ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Dia tidak lagi meringkuk di balik jeruji besi penjara bersama tahanan lain. Polisi memilih meng­inapkannya di rumah sakit.

Pindahnya Wiyang dari penjara ke rumah sakit dibenarkan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Manuputty. Menurut dia, tersangka mengeluh pusing saat menjalani pemeriksaan. Karena itulah, dia dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran sejak kemarin.

"Awalnya mau dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Cuma, tidak ada peralatan CT scan," ujar Andre. Selanjutnya, keluarga meminta izin kepada kepolisian agar bisa memeriksakan Wiyang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran. Setelah diperiksa, Wiyang dianjurkan dokter menjalani istirahat satu sampai dua hari.

Saat Jawa Pos mengkroscek ke rumah sakit, salah seorang petugas sekuriti melarang masuk. "Di luar saja, Mas. Dari tadi tidak ada polisi di sini," katanya.

Terkait sakit tersebut, polisi memaklumi. Mereka mengizinkan Wiyang dirawat. Keluarga juga menunjukkan surat dokter kepada kepolisian. "Dia memang sakit. Ada surat dokternya. Tapi tetap diproses. Surat perintah penahanan (SPP) juga sudah keluar," ucap Andre.  (did/eko/ant/did/c9/c11/c10/kim/nw) 

BACA JUGA: Innalillahi... Siswi SMK Terlindas Truk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Karma, Pelaku Tabrak Lari Kabur Malah Nabrak Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler