Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember

Jumat, 29 Maret 2024 – 14:29 WIB
Sejumlah warga memadati lokasi tertempernya KA Sritanjung vs motor di antara Stasiun Mangli - Rambipuji pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 09.40 WIB. (ANTARA/HO-Medsos)

jpnn.com - JEMBER - Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung di jalur antara Stasiun Mangli dengan Rambipuji, Jumat (29/3), sekitar pukul 09.40 WIB.

"Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember bahwa KA Sritanjung relasi Ketapang - Lempuyangan telah tertemper kendaraan bermotor di antara Stasiun Mangli - Rambipuji," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro.

BACA JUGA: Warga Sumsel Bisa Mudik Gratis Naik Kereta Api, Berikut Syarat dan Cara Registrasinya

Berdasar informasi dari masinir, kata dia, kronologi kejadian pada saat KA Sritanjung relasi Ketapang - Jember melintas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 132 km 188+5 antara Stasiun Mangli - Rambipuji, ada kendaraan bermotor yang akan melintas di perlintasan sebidang tak terjaga.

"Masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, namun, pengendara tersebut tidak mengindahkan sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," tuturnya.

BACA JUGA: Komposisi Kursi Parpol di DPRD Jember Hasil Pemilu 2024, PKS Sama dengan Golkar

Akibat dari insiden tersebut, KA Sritanjung sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian.

Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, kereta melanjutkan perjalanan menuju Lempuyangan.

BACA JUGA: Innalillahi, Balita Tewas Tertabrak Kereta Api di Semarang

"Untuk pengendara motor yang tertabrak kereta langsung dievakuasi oleh warga sekitar dan identitas korban masih belum diketahui," katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat akan melintas di jalur kereta api, terutama pada perlintasan sebidang, karena membahayakan diri sendiri dan juga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujarnya.

Dia mengatakan KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di perlintasan sebidang, mematuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi, seperti rambu "Stop" yang berarti pengendara harus berhenti terlebih dahulu sebelum melewati perlintasan sebidang.

"Jangan lengah saat akan melintasi rel kereta api, berhenti dan berikan kesempatan kepada kereta api yang melintas demi keselamatan bersama," kata Cahyo Widiantoro. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler