Pengesahan Anak Machica Ditolak Pengadilan Agama

Kamis, 19 April 2012 – 05:42 WIB

JAKARTA - Meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak diluar nikah, Machica Mochtar tetap kesulitan mendapat pengakuan hukum. Buktinya, kemarin Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak pengesahan status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal.

Kepada Jawa Pos, pedangdut tersebut mengaku kecewa berat. Perjuangan selama ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Padahal, MK sudah jelas-jelas memenangkan gugatannya tentang UU Perkawinan. Harusnya, Iqbal bisa segera mendapat kepastian hukum. "Ya" begitulah kenyataannya," ujarnya dengan nada lemas.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Machica menggenggam keputusan MK yang menyebut anak diluar nikah tetap terikat dengan ayahnya, dia lantas mengajukan permohonan ke PA Tigaraksa Tangerang. Tujuannya, supaya Iqbal diakui oleh keluarga Moerdiono, sang ayah. Nah, persidangan di Tigaraksa sendiri baru berjalan untuk kali pertama.

Dia tidak habis pikir bagaimana PA tidak mau menjalankan perintah MK. Padahal, keputusan yang dikeluarkan oleh institusi pimpinan Mahfud M.D itu bersifat mengikat. Penolakan itu tercatat untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Machica mengajukan permohonan pengesahan nikah namun gagal.

Kekecewaan lain yang diungkapkan Machica adalah sikap hakim yang terlihat plin-plan dan bingung dalam mengkaji permohonan itu. Buktinya, pengadilan sempat menunda persidangan tanpa alasan jelasan. Selain itu, seluruh proses dinilai terlalu cepat. "Saya pasti kecewa, semoga hikmahnya setelah ini," imbuhnya.

Kejanggalan yang dirasakan pelantun Ilalang itu adalah tidak diberikannya kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Termasuk melakukan uji DNA agar kebenaran M. Iqbal sebagai anak Moerdiono tidak terbantahkan lagi. Baru persidangan pertama namun sudah ditolak itulah yang membuat Machica kecewa berat dengan proses pengadilan saat ini.

Meski demikian, Machica mengaku perjuangannya tidak akan selesai sampai disini. Dia berencana melakukan kasasi agar Iqbal bisa mendapatkan haknya. "Kasasi harus saya ajukan karena masih belum bisa menerima keputusan sidang PA Tigaraksa. Saksi ahli dan bukti lain seperti tes DNA belum diajukan, berarti pengadilan sepihak," terangnya.

Kapan? Machica memastikan bakal segera diajukan. Meski demikian, dia berharap agar proses pengadilan berikutnya berjalan wajar dan tidak buru-buru menjatuhkan vonis. Machica juga masih yakin jika keputusan MK tetap bertaji memperjuangkan hak anaknya. "Segera, saya sudah terlalu lama menunggu keadilan," tandasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Menteri Sudah Teken RPP Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler