JAKARTA - Sepanjang 2012, pergerakan pengendalian rokok masih terbentur dengan masalah regulasi yang belum juga kelar. Yakni RPP Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau yang disebut RPP Tembakau. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau pun menyoroti pernyataan Menkes Nafsiah Mboi yang menjanjikan bahwa sebelum 1 Januari 2013 RPP Tembakau akan resmi menjadi peraturan pemerintah (PP).
"Kita tunggu realisasi janji Menkes. Semoga seperti yang beliau sebutkan bahwa sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2013, RPP tersebut sudah resmi menjadi PP," jelas Ketua II Bidang Hukum, Advokasi, Komunikasi dan Media Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta kemarin (31/12).
Di sisi lain, pemerintah tampaknya belum bisa berbicara banyak mengenai janji Menkes tersebut. Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah RPP tersebut bakal rampung sebelum pergantian tahun. Namun, pihaknya optimistis Menkes bakal menepati janjinya. "Yang jelas kami optimistis janji Bu Menkes itu bakal terealisasi. Tapi kalau ditanya apakah sudah diresmikan atau belum, kita belum bisa bicara," jelas Ali Ghufron kemarin.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengakui RPP Tembakau melalui proses yang cukup lama, yakni tiga tahun. Karena itu, pihaknya akan berupaya keras agar RPP tersebut bisa segera disahkan menjadi PP. "RPP Tembakau ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah banyak dialog-dialog sebelumnya. Tentu pemerintah berupaya keras supaya sebelum tahun depan sudah disahkan. Karena sudah molor-molor terus," tegasnya.
Sementara itu, menjelang kabar pengesahan RPP Tembakau, ternyata masih ada pihak yang keberatan. Pihak yang menamakan diri Koalisi Nasional Penyelamatan Keretek (KNPK) menolak pengesahan RPP Tembakau. Alasan yang dikemukakan tidak jauh berbeda dengan pihak-pihak yang keberatan sebelumnya. Yakni RPP Tembakau tidak berpihak kepada petani dan dinilai inkonstitusional. RPP Tembakau dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No 66/PUU-X/2012. Di samping itu mereka juga menilai RPP tersebut penuh dengan intervensi kepentingan asing.
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif. Karena itu, perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan pihak-pihak yang masih melakukan protes atas RPP tersebut. Sebab, pemerintah hanya mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Dia menekankan, setelah melalui sejumlah proses dialog, RPP tersebut sudah sangat ringan, dibandingkan negara-negara lain. "Kalau masih diprotes ya susah juga. Tapi itu hak mereka. Yang jelas, dengan RPP ini masyarakat lebih banyak yang diuntungkan. Pemerintah hanya ingin melindungi kesehatan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Tulus menegaskan, keberadaan RUU Pertembakauan dalam daftar Prolegnas 2013 menjadi persoalan besar. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat melaporkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono ke Badan Kehormatan DPR terkait hal tersebut. "Rencananya kita akan laporkan pada awal Januari 2013," sahut Tulus.
Menurut dia, RUU Pertembakauan adalah upaya industri rokok untuk menggembosi RPP Tembakau. Anggota Baleg banyak yang menolak masuknya RUU tersebut, namun tiga pimpinan Baleg, Ignatius Mulyono (FPD), Dimyati Natakusumah (FPPP), dan Sunardi Ayub (FHanura) tetap mempertahankan RUU Pertembakauan tersebut untuk masuk Prolegnas. (ken/oki)
"Kita tunggu realisasi janji Menkes. Semoga seperti yang beliau sebutkan bahwa sebelum ayam berkokok pada 1 Januari 2013, RPP tersebut sudah resmi menjadi PP," jelas Ketua II Bidang Hukum, Advokasi, Komunikasi dan Media Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta kemarin (31/12).
Di sisi lain, pemerintah tampaknya belum bisa berbicara banyak mengenai janji Menkes tersebut. Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah RPP tersebut bakal rampung sebelum pergantian tahun. Namun, pihaknya optimistis Menkes bakal menepati janjinya. "Yang jelas kami optimistis janji Bu Menkes itu bakal terealisasi. Tapi kalau ditanya apakah sudah diresmikan atau belum, kita belum bisa bicara," jelas Ali Ghufron kemarin.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengakui RPP Tembakau melalui proses yang cukup lama, yakni tiga tahun. Karena itu, pihaknya akan berupaya keras agar RPP tersebut bisa segera disahkan menjadi PP. "RPP Tembakau ini sudah memakan waktu yang cukup lama. Sudah banyak dialog-dialog sebelumnya. Tentu pemerintah berupaya keras supaya sebelum tahun depan sudah disahkan. Karena sudah molor-molor terus," tegasnya.
Sementara itu, menjelang kabar pengesahan RPP Tembakau, ternyata masih ada pihak yang keberatan. Pihak yang menamakan diri Koalisi Nasional Penyelamatan Keretek (KNPK) menolak pengesahan RPP Tembakau. Alasan yang dikemukakan tidak jauh berbeda dengan pihak-pihak yang keberatan sebelumnya. Yakni RPP Tembakau tidak berpihak kepada petani dan dinilai inkonstitusional. RPP Tembakau dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No 66/PUU-X/2012. Di samping itu mereka juga menilai RPP tersebut penuh dengan intervensi kepentingan asing.
Penolakan KNPK terhadap pengesahan RPP Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif. Karena itu, perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan pihak-pihak yang masih melakukan protes atas RPP tersebut. Sebab, pemerintah hanya mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Dia menekankan, setelah melalui sejumlah proses dialog, RPP tersebut sudah sangat ringan, dibandingkan negara-negara lain. "Kalau masih diprotes ya susah juga. Tapi itu hak mereka. Yang jelas, dengan RPP ini masyarakat lebih banyak yang diuntungkan. Pemerintah hanya ingin melindungi kesehatan seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Tulus menegaskan, keberadaan RUU Pertembakauan dalam daftar Prolegnas 2013 menjadi persoalan besar. Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berniat melaporkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono ke Badan Kehormatan DPR terkait hal tersebut. "Rencananya kita akan laporkan pada awal Januari 2013," sahut Tulus.
Menurut dia, RUU Pertembakauan adalah upaya industri rokok untuk menggembosi RPP Tembakau. Anggota Baleg banyak yang menolak masuknya RUU tersebut, namun tiga pimpinan Baleg, Ignatius Mulyono (FPD), Dimyati Natakusumah (FPPP), dan Sunardi Ayub (FHanura) tetap mempertahankan RUU Pertembakauan tersebut untuk masuk Prolegnas. (ken/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Tunggu Hujan Reda
Redaktur : Tim Redaksi