"Knowledge base politik tidak dimiliki oleh kalangan anggota DPR. Akibatnya hampir seluruh produk undang-undang yang dihasilkan DPR pasca-reformasi bertentangan dengan UUD 1945," kata Ichsanuddin di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Ichsanuddin salah satu bukti terkini dari produksi legislasi DPR yang bertentangan dengan UUD 195 adalah UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dengan BP Migas yang baru saja dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengalaman pahit ini hendaknya bisa memaksa kalangan anggota DPR utamanya anggota Komisi Energi untuk memperbaharui wawasan mereka dengan mendalami dan selanjutnya menjiwai substansi dari UUD 1945 khususnya Pasal 33," saran Ichsanuddin Noorsy.
Mantan anggota DPR itu menjelaskan mendalami dan menjiwai substansi Pasal 33 dari UUD 45 sangat penting sebagai salah satu upaya membangun konstruksi berpikir para anggota DPR. Kata dia, kalau konstruksi berpikir itu tidak dilandasi oleh UUD 45, jangan berharap produk UU yang dilahirkan DPR bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara ini. "Kalau know base konstitusi dasar lemah, maka produk UU yang lahir orientasinya adalah kekuasaan dan pramatisme," katanya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Maaf, Sutan Cium Tangan Sinta Nuriyah
Redaktur : Tim Redaksi