Pengetatan Mudik 2021, Jumlah Penumpang Bus di Terminal Pulogebang Kok Naik?

Sabtu, 24 April 2021 – 16:54 WIB
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 2021 telah terbit sejak kemarin (23/4) tak pengaruhi jumlah penumpang bus Terminal Pulogebang. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan pengetatan mudik Lebaran 2021 sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 2021 telah terbit sejak kemarin (23/4).

Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang.

BACA JUGA: Komite PEN: Larangan Mudik demi Keselamatan Masyarakat

Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu membeberkan data bus AKAP yang berangkat pada (22/4) sebanyak 871 penumpang.

Kemudian, saat SE terbit justru mengalami kenaikan sebesar 924 penumpang pada (23/4).

BACA JUGA: Santri Boleh Mudik Lebaran 2021 di Masa Pengetatan

"Belum ada penurunan penumpang," kata dia.

Menurut dia, penumpang yang berangkat mematuhi persyaratan perjalanan. Selain itu,

"Tidak ada perubahan pada persyaratan perjalanan," ujar Bernard.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.

Adapaun kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan kereta api, transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler