“Bersikap tegas dalam penegakan hukum atau justru melindunginya dengan melakukan praktek transaksional kekuasaan,” kata Bambang, Rabu (26/12).
Menurut dia, sebenarnya sejumlah anggota DPR telah berinisiatif menggalang penggunaan HMP DPR sejak akhir November 2012 lalu, menyusul langkah KPK menetapkan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka kasus kdugaan korupsi bailout Century. Hanya saja, katanya, dukungan seluruh anggota Timwas belum bulat. Hanya anggota Timwas dari Golkar dan Hanura yang tegas mendorong HMP,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Diakuinya, proses mewujudkan HMP memerlukan kerja keras dan waktu yang panjang. Selain itu para penggagas HMP juga harus bisa meyakinkan mayoritas fraksi di DPR tentang perlunya mempertegas status Wapres Boediono dalam kasus Century. “Upaya meyakinkan fraksi-fraksi inilah yang tidak mudah,” tegasnya.
Diungkapkannya pula, usai reses ini Tim Sembilan kasus Century akan menggulirkan lagi usul penggunaan HMP dengan meminta dukungan para tokoh dan masyarakat. Sebab, fraksi-fraksi di DPR juga hanya kepanjangan tangan elit parpol.
“Kalau HMP akan mengganggu kepentingan elit parpol anggota koalisi yang kebetulan menjabat menteri, maka HMP sulit diwujudkan dengan berbagai macam alasan,” jelasnya.
Sebelumnya Abraham Samad dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta menyatakan, DPR bisa membuat keputusan tersendiri terkait status Boediono. Sementara KPK, katanya, masih fokus pada dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan Deputi Gubernur BI, yakni Siti Ch Fadjriyah dan Budi Mulya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bidik Akademisi dan Aktivis
Redaktur : Tim Redaksi