jpnn.com - JAKARTA – Tidak kondusifnya suasana di internal DPR membuat KPK was-was dengan proses pemilihan calon ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas. Meski dua nama Busyro Muqoddas dan analis hubungan internasional dan kebijakan Sekretariat Kabinet (Seskab) Robby Arya Barata sudah diserahkan, hingga kini belum juga dipastikan siapa yang dipilih.
Jubir KPK Johan Budi S.P berharap agar DPR segera menjelankan tugasnya untuk memilih calon pimpinan. Meski jabatan Busyro baru habis pada 10 Desember nanti, bukan berarti parlemen bisa bersantai. Jika dihitung-hitung, berarti waktu yang dimiliki untuk memilih pimpinan tinggal sebulan.
BACA JUGA: Susi Janji Gajinya sebagai Menteri untuk Asuransi Nelayan Tua
"Kami berharap DPR yang sudah diberi nama, bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang," tuturnya.
Seperti diketahui, dua nama itu sudah mengerucut setelah melalui berbagai tes yang dilakukan oleh Pansel Calon Pimpinan KPK melalui KemenkumHAM.
BACA JUGA: Tak Kenal Jokowi, Sudirman Said Kaget Ditelepon untuk Jadi Menteri
Meski berharap cepat, Johan menyebut menyerahkan proses pemilihan sepenuhnya kepada DPR. Pihak tidak ikut campur termasuk pada gejolak yang muncul belakangan ini. Sebagai lembaga hukum, KPK tidak mau mencampuri urusan politik para anggota parlemen di Senayan.
Sampai saat ini, komposisi pimpinan lanjut Johan Budi masih sangat solid. Busyro sendiri sebelumnya pernah mengatakan bakal bekerja keras utnuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisah.
BACA JUGA: Kepala Daerah Dilarang Pakai Jalur Khusus
"Kita berharap secepatnya ada keputusan karena sudah bulan November," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pansel Capim KPK Imam Prasodjo berharap agar DPR tidak sampai melupakan tugasnya. Dia cuma bisa berharap saat ini karena Pansel tidak punya kewenangan untuk mendesak DPR agar segera menentukan pilihan. Secara teknis, pekerjaan Pansel memang saat ini sudah selesai.
Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.
"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akui Butuh Orang Gila Seperti Susi
Redaktur : Tim Redaksi